Staf Ahli Pemkab Madina, Irwan H Daulay: Stanvas Hasil Nota Kesepakatan Bersama, Bukan Keputusan Bupati

Keputusan stanvas terhadap sengketa lahan 168,5 ha di Kecamatan Batahan Mandailing Natal (Madina), bukan serta-merta merupakan keputusan Bupati.

topmetro.news – Keputusan stanvas terhadap sengketa lahan 168,5 ha di Kecamatan Batahan Mandailing Natal (Madina), bukan serta-merta merupakan keputusan Bupati.

Demikian penjelasan Tenaga Ahli Pemkab Madina Irwan Hamdani Daulay, Kamis (17/11/2022), menjawab pemberitaan berkembang di media, terkait sengketa lahan di Kecamatan Batahan yang menjurus isu miring terhadap Bupati Madina.

Saat memberi penjelasan Irwan didampingi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Madina Akhmad Faizal SHut MSi.

Mantan dosen Universitas Negeri Medan (Unimed) itu juga menguraikan, nota kesepakatan itu bersama lahir dalam sebuah rapat koordinasi Bupati, unsur Forkopimda, bersama kelompok-kelompok yang bersengketa. Rapat tersebut untuk mengantisipasi kondisi di lapangan yang ada kekhawatiran, akan menimbulkan benturan.

Sebelumnya tanggal 22 September, pihak Pemkab Madina dipimpin Wakil Bupati sudah melakukan rapat dengan para pihak yang bersengketa. Hasil dari rapat tanggal 22 September, kemudian ada lagi rapat tanggal 24 Oktober dengan hasil nota kesepakatan bersama tersebut.

“Jadi keputusan stanvas ini bukan keputusan dari Pak Bupati. Ini adalah hasil dari nota kesepakatan bersama unsur Forkopimda dan kelompok-kelompok yang bersengketa,” jelasnya.

Lanjut Irwan, Bupati Madina, sangat paham atas kewenangannya sebagai seorang pemimpin daerah. Sehingga ia sangat menghormati proses hukum. Sikap Bupati untuk memediasi kelompok-kelompok yang bersengketa semata-mata hanya ingin menjaga agar masyarakat di Kecamatan Batahan menjadi lebih kondusif.

“Lahan ini belum ada masuk dalam gugatan di pengadilan. Pak Bupati sangat paham akan hal itu. Hanya saja, ia mengambil resiko untuk memediasi karena tak ingin masyarakatnya bentrok di lapangan. Apalagi kita tahu sendiri bagaimana saat itu kondisi di lapangan,” pungkasnya.

Tarik Diri

Lalu sambungnya, Bupati akan segera menarik diri dalam permasalahan, jika memang ada pihak-pihak bersengketa melakukan gugatan. Serta membuktikan secara hukum dasar kepemilikan lahan seluas 168,5 ha tersebut.

Menurut Irwan, langkah Bupati Madina dan Forkopimda sudah tepat. Hal ini karena Bupati dan Forkopimda memiliki kewenangan eksekutif oleh undang-undang. Ini berkaitan dengan permasalahan izin-izin oleh pemerintah daerah. Sehingga tuduhan-tuduhan dari pengamat hukum, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, menurutnya, tak mendasar dan tak paham secara utuh kronologis sengketa tersebut.

“Dalam hal ini, Bapak Surya yang memberikan komentar terkait permasalahan stanvas ini harus paham, bahwa posisi lahan yang sedang bersengketa ini adalah tanah garapan. Sehingga berdasarkan undang-undang, pemerintah daerah punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini,” tegas Irwan.

Langkah-langkah Bupati juga tetap memperhatikan koridor hukum sesuai dengan undang-undang. Sehingga untuk meminimalisir terjadinya bentrokan, Bupati mengutamakan musyawarah bersama seluruh pihak dalam menyelesaikan sengketa ini.

Terkait tim independen, Irwan menilai pembentukannya adalah untuk mengelola dan merawat lahan yang saat ini sedang bersengketa. Sehingga tidak ada kerugian karena status lahan yang stanvas.

Sementara Kadis PMPPTSP Madina Akhmad Faisal SHut MSi menjelaskan, pembentukan tim independen untuk melakukan perawatan lahan. Serta memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. Dan tim independen tidak akan mengambil alih lahan sengketa tersebut.

“Tuduhan ingin menguasai atau mengalihkan kepemilikan lahan sangat tak mendasar. Perlu digarisbawahi bahwa Pak Bupati hanya ingin permasalahan sengketa ini selesai tanpa menimbulkan konflik di masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil dari nota kesepakatan yang telah ditandatangani semua kelompok yang bersengketa hanya bersifat sementara. Nantinya, jika sudah ada kelompok-kelompok yang terbukti memiliki dasar kepemilikan, maka nota kesepakatan itu tidak berlaku lagi.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment